STANDAR PELAYANAN PENGADUAN PUBLIK DESA TOTO UTARA

Pemerintah Desa Toto Utara dengan bangga mengumumkan Standar Pelayanan Pengaduan Publik, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan ini diatur berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PP Nomor 76 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, sebagai panduan utama dalam melayani pengaduan masyarakat secara profesional.

Masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan, masukan, atau saran, diharapkan memenuhi persyaratan administratif, yaitu melampirkan fotokopi KTP dan/atau Kartu Keluarga (KK), serta menyertakan uraian masalah beserta bukti pendukung.

Pengajuan pengaduan dilakukan melalui mekanisme yang sistematis:

  1. Pemohon menyampaikan laporan ke petugas dengan melengkapi dokumen persyaratan.
  2. Petugas penerima laporan memeriksa kelengkapan dokumen dan melaporkan kepada Kepala Desa.
  3. Laporan didistribusikan kepada perangkat desa terkait untuk pembahasan dan penyelesaian.
  4. Pembahasan dilakukan bersama seluruh perangkat desa, dengan hasil penyelesaian yang diinformasikan kembali kepada pemohon.

Pelayanan pengaduan ini tersedia setiap hari kerja, mulai Senin hingga Jumat, pukul 08.00-16.00 WITA, dengan waktu istirahat antara pukul 12.00-13.00 WITA. Pelayanan ini diberikan kepada masyarakat tanpa dipungut biaya (GRATIS), sebagai wujud komitmen Desa Toto Utara dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Kami mengundang seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan ini demi menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.

Pemerintah Desa Toto Utara
Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango