ADMIN
- Posted on
- No Comments
Kunjungan Kajati Gorontalo dan Kajari Bone Bolango ke Rumah Restorative Justice Desa Toto Utara
Toto Utara, 30 Oktober 2024 — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone Bolango, mengunjungi Rumah Restorative Justice (RJ) Mohutato yang terletak di Kantor Desa Toto Utara pada 30 Oktober 2024. Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dengan masyarakat desa dalam penyelesaian perkara pidana ringan di luar pengadilan.
Mendorong Keadilan Restoratif di Tingkat Desa Dalam sambutannya, Kajati Gorontalo menyampaikan apresiasi atas keberadaan Rumah RJ Mohutato sebagai salah satu wujud nyata penerapan keadilan restoratif di tingkat desa. “Restorative justice bertujuan untuk menciptakan harmoni di tengah masyarakat dengan menyelesaikan konflik secara damai dan musyawarah. Kehadiran Rumah RJ Mohutato menjadi langkah konkret untuk mewujudkan hal tersebut,” ungkap Kajati.
Sementara itu, Kajari Bone Bolango menambahkan bahwa keberadaan Rumah RJ ini merupakan hasil kolaborasi antara Kejaksaan, Pemerintah Desa, dan masyarakat lokal. “Kami berharap fasilitas ini tidak hanya menjadi tempat penyelesaian perkara, tetapi juga pusat edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya keadilan restoratif,” ujarnya.
Peran Rumah Restorative Justice Mohutato Rumah RJ Mohutato di Desa Toto Utara telah menjadi tempat penyelesaian berbagai perkara pidana ringan, seperti perselisihan antarwarga, kasus ringan terkait keluarga, dan konflik adat. Dengan pendekatan musyawarah dan mufakat, Rumah RJ Mohutato membantu menghindari proses hukum formal yang seringkali memakan waktu dan biaya besar.
Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar, turut menyampaikan kebanggaannya atas kunjungan ini. “Kami bersyukur Rumah RJ Mohutato mendapat perhatian dari Kajati dan Kajari. Ini adalah bukti bahwa pendekatan keadilan restoratif yang kami terapkan di desa mendapat dukungan penuh dari aparat penegak hukum,” ucapnya.
Harapan dan Langkah ke Depan Kunjungan ini diakhiri dengan dialog bersama masyarakat dan aparatur desa untuk mendengar masukan serta pengalaman mereka terkait keadilan restoratif. Kajati Gorontalo menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus mendorong penerapan restorative justice di seluruh desa di Gorontalo.
Sebagai langkah ke depan, Rumah RJ Mohutato direncanakan akan dilengkapi dengan program pelatihan bagi para mediator desa, sehingga semakin banyak warga yang terlibat aktif dalam menyelesaikan konflik secara damai.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis di tingkat masyarakat desa.