Pemerintah Desa Toto Utara Gelar Rapat Koordinasi Bersama BPD Bahas Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025

Toto Utara, 20 Januari 2025 – Pemerintah Desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango menggelar rapat koordinasi bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Senin, 20 Januari 2025, dalam rangka membahas Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmendesa PDT) Nomor 3 Tahun 2025.

Rapat yang berlangsung di balai desa tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar, dan dihadiri oleh seluruh anggota BPD serta perangkat desa. Dalam pertemuan ini, dibahas secara mendalam isi Kepmendesa Nomor 3 Tahun 2025 yang menjadi pedoman baru dalam pengelolaan pembangunan desa, termasuk penguatan tata kelola pemerintahan desa, prioritas penggunaan dana desa, serta sinergi antara lembaga desa dan masyarakat.

“Kepmendesa ini menjadi arah baru bagi kita semua. Maka penting bagi Pemerintah Desa dan BPD untuk duduk bersama, menyamakan persepsi, serta menyusun langkah-langkah strategis agar seluruh program berjalan sesuai regulasi dan kebutuhan masyarakat,” ujar Ramla Djafar.

Dalam rapat tersebut, sejumlah poin penting menjadi sorotan, seperti peningkatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan, transparansi dalam pengelolaan anggaran desa, serta optimalisasi pemanfaatan dana desa untuk sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi produktif.

Ketua BPD Toto Utara juga menyampaikan dukungannya terhadap semangat sinergi yang ditunjukkan dalam forum ini.

“Kami siap mengawal dan mendampingi setiap kebijakan desa agar berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” ungkapnya.

Rapat ditutup dengan komitmen bersama antara Pemerintah Desa dan BPD untuk membentuk tim kecil yang akan menindaklanjuti hasil diskusi, serta menyusun rencana aksi berdasarkan isi Kepmendesa tersebut.

 

Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Desa Toto Utara terus berbenah dan bergerak aktif dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.