Penyelesaian Masalah Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik
Penyelesaian Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Desa Toto Utara Diselesaikan Secara Non-Litigasi
Toto Utara, Bone Bolango — Pemerintah Desa Toto Utara melalui Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) berhasil memfasilitasi penyelesaian kasus dugaan pencemaran nama baik secara non-litigasi di tingkat desa. Proses mediasi yang melibatkan pihak-pihak terkait berlangsung dengan kondusif dan menghasilkan kesepakatan bersama.
Kegiatan ini dihadiri oleh aparat desa serta pihak yang bersengketa. Dalam proses tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi dan pandangan, sehingga tercapai solusi yang adil tanpa harus menempuh jalur hukum formal seperti kepolisian atau pengadilan.
Penyelesaian secara kekeluargaan ini dinilai efektif karena mampu menghemat waktu dan biaya, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di lingkungan desa. Pemerintah desa berharap mekanisme non-litigasi melalui Posbankumdes dapat terus dimanfaatkan sebagai alternatif penyelesaian konflik di tingkat lokal