adminDTU
- Posted on
- No Comments
POSBANKUMDES Toto Utara Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik, Kedepankan Restorative Justice
Toto Utara, Bone Bolango – Pos Bantuan Hukum Desa (POSBANKUMDES) Desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, sekali lagi berfungsi sebagai forum penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Kali ini, fokus mediasi adalah kasus dugaan Pencemaran Nama Baik, sebuah delik yang seringkali melibatkan emosi dan potensi keretakan hubungan antarwarga.
Dalam pertemuan yang terlihat di foto, proses mediasi dilaksanakan secara formal dan terstruktur. POSBANKUMDES mempertemukan pihak-pihak yang terlibat (tampak berhadapan di meja mediasi) dengan difasilitasi oleh perangkat desa dan didukung oleh kehadiran anggota Polri, dalam hal ini Bhabinkamtibmas.
Mengedepankan Prinsip Kekeluargaan:
Kasus pencemaran nama baik, yang berpotensi menjadi kasus pidana, berhasil diselesaikan di tingkat desa melalui pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif). Pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan hubungan dan memitigasi kerugian yang diderita korban, tanpa harus menjatuhkan hukuman pidana bagi pelaku, asalkan telah tercapai perdamaian dan kesepakatan damai.
Dalam gambar, tampak para pihak yang bersengketa berjabatan tangan atau berangkulan setelah mencapai kesepakatan damai (pada bagian bawah foto), mengindikasikan bahwa masalah telah selesai dan hubungan antarwarga telah dipulihkan.
Penyelesaian masalah di tingkat desa ini memiliki banyak keuntungan, di antaranya:
Mencegah Proses Hukum Berlarut: Kasus tidak perlu dibawa ke kantor polisi atau pengadilan, menghemat waktu dan biaya.
Menjaga Keharmonisan Warga: Konflik diselesaikan secara kekeluargaan, mencegah polarisasi di masyarakat.
Memperkuat Peran Desa: Mengukuhkan perangkat desa sebagai lembaga yang kredibel dan mampu memberikan keadilan bagi masyarakatnya.
Keberadaan POSBANKUMDES Desa Toto Utara membuktikan komitmen pemerintah desa dalam memberikan pendampingan hukum dan memfasilitasi jalur damai, khususnya untuk delik aduan seperti pencemaran nama baik, sehingga tercipta lingkungan sosial yang aman, tertib, dan harmonis.


