BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa
Tugas Pokok dan Fungsi
- Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat
- Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
- Membentuk panitia pemilihan kepala desa
- Menyelenggarakan musyawarah BPD
- Menyelenggarakan musyawarah desa
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya