Selamat Datang Di Halaman Resmi Desa Toto Utara

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa 

Tugas Pokok dan Fungsi
  1.  Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  2. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
  3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa
  4. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa
  5. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
  6. Membentuk panitia pemilihan kepala desa
  7. Menyelenggarakan musyawarah BPD
  8. Menyelenggarakan musyawarah desa
  9. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa
  10. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya 

Struktur Organisasi BPD Periode 2024 - 202​9

WhatsApp Image 2024-09-04 at 14.11.16 (1)

Usman Hasan

KETUA

Hamid Pakaya

Wakil Ketua

Yulianty Z. Hasan

Sekretaris

Salma Husain

Anggota

Gustin Abdullah

Anggota