Selamat Datang Di Halaman Resmi Desa Toto Utara

Selamat Datang Di

Desa Anti Korupsi

Desa Anti Korupsi adalah desa yang menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan integritas dalam pengelolaan pemerintahan serta penggunaan anggaran, guna mencegah praktik korupsi dan mewujudkan tata kelola yang bersih dan berkeadilan. Desa Toto Utara, dengan semangat kebersamaan, berkomitmen menjadi contoh desa yang bersih dan transparan dalam setiap aspek pemerintahan demi kesejahteraan masyarakatnya.

Watch Video

Kepala Desa

Ramla Djafar

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera untuk kita semua.

Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT atas kesempatan ini. Desa Toto Utara berkomitmen menjadi Desa Anti Korupsi dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan pemerintahan. Hal ini merupakan langkah nyata untuk menciptakan pemerintahan yang bersih demi kesejahteraan masyarakat.

Saya mengajak seluruh perangkat desa dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kejujuran dan membangun budaya anti korupsi. Dengan kerja sama dan pengawasan aktif dari semua pihak, kita dapat mewujudkan Desa Toto Utara yang bebas dari korupsi, maju, dan menjadi teladan bagi desa-desa lain.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

SURAT PERNYATAAN

SURAT KETERANGAN

Indikator Desa Anti Korupsi

  • Tersedianya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban APBDes beserta implementasinya.
  • Tersedianya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP mengenai mekanisme evaluasi kinerja perangkat desa.
  • Tersedianya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang pengendalian gratifikasi, suap, dan konflik kepentingan.
  • Adanya perjanjian kerja sama antara pelaksana kegiatan anggaran dengan pihak penyedia yang telah melalui proses pengadaan barang/jasa di desa.
  • Tersedianya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang pakta integritas dan sejenisnya.
  • Adanya kegiatan pengawasan dan evaluasi kinerja perangkat desa.
  • Adanya tindak lanjut hasil pembinaan, petunjuk, arahan, pengawasan, dan pemeriksaan dari pemerintah pusat maupun daerah.
  • Tidak adanya aparatur desa yang terjerat tindak pidana korupsi dalam tiga tahun terakhir.
  • Tersedianya layanan pengaduan bagi masyarakat.
  • Adanya survei kepuasan masyarakat (SKM) terhadap layanan pemerintah desa.
  • Keterbukaan dan akses masyarakat desa terhadap informasi layanan pemerintah desa, seperti:
    • Kesehatan,
    • Pendidikan,
    • Sosial,
    • Lingkungan,
    • Keamanan,
    • Pekerjaan umum,
    • Pembangunan,
    • Kependudukan,
    • Keuangan, dan layanan lainnya.
  • Tersedianya media informasi tentang APBDes di balai desa atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.
  • Tersedianya maklumat pelayanan.
  • Partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RKP Desa.
  • Kesadaran masyarakat dalam mencegah praktik gratifikasi, suap, dan konflik kepentingan.
  • Keterlibatan lembaga kemasyarakatan dalam pelaksanaan pembangunan desa.
  • Adanya budaya lokal atau hukum adat yang mendorong pencegahan tindak pidana korupsi.
  • Peran tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan kaum perempuan dalam mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Survey dan Laporan